Usulan Pencantuman Gelar

Pencantuman Gelar
Akademik dan Vokasi

Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan

Hero Image

"Pendidikan bukan cuma pergi ke sekolah dan mendapatkan gelar. Namun juga soal memperluas pengetahuan dan menyerap ilmu kehidupan."

Proses Verikasi

8

Usulan Ke BKN

2

Persetujuan Terbit

0

Di Tolak

4

Syarat Pencantuman Gelar

Syarat dan Kelengkapan

  • Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  • Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS
  • Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS

Syarat dan Kelengkapan

  • Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan
  • Surat Keputusan pengangkatan calon PNS
  • Surat Keputusan pengangkatan PNS
  • Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir

Syarat dan Kelengkapan

  • Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir
  • Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
  • Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan
  • Sertifikat akreditasi program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PENJELASAN TEKNIS LAYANAN PENCANTUMAN GELAR DAN PENINGKATAN PENDIDIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Alamat

Jl. M. Yamin No. 1

Samarinda, Kalimantan Timur

Kontak

+62541-748549

Fax.+62541-741925

Email

bkd@kaltimprov.go.id